Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup!

Altov Johar | 15 Maret 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ada hal yang memberatkan Jennifer Dunn atas kasus narkoba yang menjeratnya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, hal itu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Jennifer Dunn.

"Dalam berkas perkara yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang sana," kata Raimel Jesaya, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Dilanjutkan Raimel, untuk lebih lengkapnya akan dilihat berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di pengadilan. Jennifer Dunn disangkakan pasal 114, 112 dan 127 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," jelas Raimel.

Sekadar informasi, ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba jenis ganja pada 2005 saat berusia 15 tahun.

Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali merasakan dinginnnya dinding penjara karena kedapatan memiliki 7 butir ekstasi. Kala itu Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara.

Untuk ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Kali ini Jennifer ditangkap karena penyalahgunan narkoba jenis sabu. Dia datangkap di kediamannya di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan, akhir 2017 lalu.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait